Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERPRES Nomor 98 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2017 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Bupati Kulonprogo, dan/atau Bupati Purworejo sesuai dengan kewenangannya masing-masing: a. melakukan penyesuaian rencana tata ruang wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang penataan ruang; b. memberikan persetujuan atas pemanfaatan tanah milik daerah dan ruang udara dalam rangka pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta di wilayahnya masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. memberikan kemudahan dan percepatan perizinan, penetapan lokasi, dan dukungan lainnya yang diperlukan oleh PT Angkasa Pura I (Persero) dalam pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sesuai dengan kewenangan; d. melakukan pengawasan dan pengendalian daerah lingkungan kepentingan Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta berupa pengelolaan kawasan disekitar Bandar Udara guna penanganan bahaya satwa dan kegiatan lain yang mengganggu keselamatan penerbangan; dan e. melakukan pembangunan dan pemeliharaan sistem peringatan dini bencana tsunami dan penghalang tsunami (tsunami barrier).
Your Correction