Correct Article 4
PERPRES Nomor 98 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2017 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Current Text
(1) Pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
(2) Pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pengadaan tanah untuk fasilitas penunjang Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Your Correction
