Correct Article 5
PERPRES Nomor 98 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2017 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Current Text
PT Angkasa Pura I (Persero) dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat:
a. bermitra dengan badan usaha lain melalui seleksi dengan mengikuti kaidah bisnis yang baik; dan
b. melibatkan peran pengusaha daerah yang memenuhi persyaratan dan klasifikasi yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
