Correct Article 7
PERPRES Nomor 98 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2017 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Current Text
(1) Untuk meningkatkan kualitas penugasan PT Angkasa Pura I (Persero) dapat mengadakan konsultan pengawas yang berkualifikasi nasional ataupun internasional, untuk melakukan pengawasan pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
(2) Pengadaan konsultan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui penunjukan langsung.
Your Correction
