Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERPRES Nomor 98 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2017 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Percepatan Pembangunan Infrastruktur Prioritas mengoordinasikan percepatan pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan melaporkan kepada PRESIDEN paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu diperlukan.
Your Correction