Correct Article 10
PERPRES Nomor 98 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2017 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Current Text
Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri Badan Usaha Milik Negara:
a. melakukan pembinaan dan pengawasan korporasi PT Angkasa Pura I (Persero) dan Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan INDONESIA terhadap penyelenggaraan penugasan; dan
b. mengoordinasikan Badan Usaha Milik Negara lainnya untuk mendukung penugasan.
Your Correction
