Correct Article 2
PERPRES Nomor 98 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2017 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Current Text
(1) Pemerintah menugaskan kepada PT Angkasa Pura I (Persero) untuk membangun dan mengoperasikan Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1. (2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pendanaan, perencanaan teknis, pengadaan tanah, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, pengusahaan, dan pemeliharaan.
(3) Penugasan pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) terdiri atas:
a. fasilitas pokok yang meliputi:
1. fasilitas keselamatan dan keamanan;
2. fasilitas sisi udara;
3. fasilitas sisi darat, kecuali menara pengatur lalu lintas penerbangan (control tower) dan depo pengisian bahan bakar;
b. fasilitas penunjang sesuai dengan kebutuhan; dan
c. stasiun kereta api di area bandar udara.
(4) Pelaksanaan pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan mengacu pada Rencana Induk Bandar Udara, rancangan teknik terinci fasilitas pokok bandar udara yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
