Article 1
(1) Pengiriman misi pemeliharaan perdamaian merupakan penugasan warga negara INDONESIA ke suatu misi pemeliharaan perdamaian di luar wilayah Republik INDONESIA.
(2) Warga negara INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi personel yang secara keseluruhan atau sebagian berasal dari unsur Tentara Nasional INDONESIA, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, atau sipil yang tergabung dalam suatu pasukan atau perorangan.