Correct Article 6
PERPRES Nomor 86 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2015 tentang PENGIRIMAN MISI PEMELIHARAAN PERDAMAIAN
Current Text
Pengiriman misi pemeliharaan perdamaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan dengan memperhatikan:
a. kepentingan nasional;
b. pertimbangan politis;
c. prinsip dasar operasi pemeliharaan perdamaian Perserikatan Bangsa- Bangsa yang meliputi persetujuan para pihak yang bertikai, ketidakberpihakan, dan tanpa penggunaan kekuatan bersenjata kecuali untuk membela diri dan untuk mempertahankan mandat;
d. keamanan dan keselamatan personel; dan
e. ketersediaan dukungan personel, materiil, peralatan, dan pendanaan.
Your Correction
