Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 86 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2015 tentang PENGIRIMAN MISI PEMELIHARAAN PERDAMAIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengiriman misi pemeliharaan perdamaian dilaksanakan oleh Pemerintah Republik INDONESIA atas permintaan: a. Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa; b. organisasi internasional; dan/atau c. organisasi regional.
Your Correction