Correct Article 2
PERPRES Nomor 86 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2015 tentang PENGIRIMAN MISI PEMELIHARAAN PERDAMAIAN
Current Text
Pengiriman misi pemeliharaan perdamaian dilaksanakan oleh Pemerintah Republik INDONESIA atas permintaan:
a. Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa;
b. organisasi internasional; dan/atau
c. organisasi regional.
Your Correction
