Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 86 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2015 tentang PENGIRIMAN MISI PEMELIHARAAN PERDAMAIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengiriman misi pemeliharaan perdamaian dilaksanakan sesuai dengan kualifikasi dan standar Perserikatan Bangsa-Bangsa, organisasi internasional, atau organisasi regional.
Your Correction