Correct Article 8
PERPRES Nomor 86 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2015 tentang PENGIRIMAN MISI PEMELIHARAAN PERDAMAIAN
Current Text
Pendanaan yang diperlukan untuk misi pemeliharaan perdamaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dibebankan pada:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
b. Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Your Correction
