Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 86 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2015 tentang PENGIRIMAN MISI PEMELIHARAAN PERDAMAIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendanaan yang diperlukan untuk misi pemeliharaan perdamaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dibebankan pada: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan b. Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Your Correction