Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERPRES Nomor 86 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2015 tentang PENGIRIMAN MISI PEMELIHARAAN PERDAMAIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendanaan misi pemeliharaan perdamaian yang dibebankan pada Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilakukan untuk membiayai: a. pengiriman personel dan peralatan; b. operasional; c. perawatan personel; d. pemeliharaan peralatan; e. pemulangan personel dan peralatan; dan f. penambahan atau penguatan personel dan peralatan pada misi yang sedang berjalan. (2) Dalam hal pendanaan yang dibebankan pada Perserikatan Bangsa- Bangsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, dapat dipenuhi terlebih dahulu dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (3) Pengembalian dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetorkan ke kas negara paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pembayaran dilakukan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada akhir misi pemeliharaan perdamaian. (4) Mekanisme pengembalian dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ke kas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction