Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 86 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2015 tentang PENGIRIMAN MISI PEMELIHARAAN PERDAMAIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengiriman personel yang tergabung dalam pasukan pada suatu misi pemeliharaan perdamaian dilakukan dengan memperhatikan rekomendasi Tim Koordinasi Misi Pemeliharaan Perdamaian dan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA. (2) Pengiriman personel yang tergabung dalam pasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
Your Correction