Correct Article 4
PERPRES Nomor 86 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2015 tentang PENGIRIMAN MISI PEMELIHARAAN PERDAMAIAN
Current Text
(1) Pengiriman personel yang tergabung dalam pasukan pada suatu misi pemeliharaan perdamaian dilakukan dengan memperhatikan rekomendasi Tim Koordinasi Misi Pemeliharaan Perdamaian dan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA.
(2) Pengiriman personel yang tergabung dalam pasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
Your Correction
