Correct Article 9
PERPRES Nomor 86 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2015 tentang PENGIRIMAN MISI PEMELIHARAAN PERDAMAIAN
Current Text
Pendanaan misi pemeliharaan perdamaian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dibebankan pada bagian anggaran kementerian atau lembaga terkait untuk membiayai:
a. penyiapan personel;
b. pengadaan dan/atau pembelian peralatan dan perlengkapan personel;
c. peningkatan kapasitas dan peningkatan spesifikasi teknis peralatan perlengkapan personel; dan
d. penarikan personel dari misi pemeliharaan perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Your Correction
