Correct Article 5
PERPRES Nomor 86 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2015 tentang PENGIRIMAN MISI PEMELIHARAAN PERDAMAIAN
Current Text
(1) Pengiriman personel secara perorangan pada suatu misi pemeliharaan perdamaian, termasuk untuk menduduki posisi staf, pakar militer, pejabat polisi perorangan, penasehat polisi, dan pakar sipil dilakukan
dengan memperhatikan rekomendasi Tim Koordinasi Misi Pemeliharaan Perdamaian
(2) Pengiriman personel secara perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan menteri atau pimpinan lembaga terkait.
Your Correction
