Correct Article 11
PERPRES Nomor 86 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2015 tentang PENGIRIMAN MISI PEMELIHARAAN PERDAMAIAN
Current Text
Pendanaan untuk misi pemeliharaan perdamaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dan huruf c dibebankan pada organisasi internasional, organisasi regional, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Your Correction
