PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH
Pemerintah dapat melaksanakan sendiri Paten di INDONESIA berdasarkan pertimbangan:
a. berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara; atau
b. kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat.
Paten yang mengganggu atau bertentangan dengan kepentingan pertahanan dan keamanan negara hanya dapat dilaksanakan oleh Pemerintah.
Pelaksanaan Paten yang dapat dilakukan sendiri oleh Pemerintah yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara meliputi:
a. senjata api;
b. amunisi;
c. bahan peledak militer;
d. intersepsi;
e. penyadapan;
f. pengintaian;
g. perangkat penyandian dan perangkat analisis sandi; dan/atau
h. proses dan/atau peralatan pertahanan dan keamanan negara lainnya.
(1) Dalam hal Pemerintah tidak dapat melaksanakan sendiri Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pemerintah dapat menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan Paten.
(2) Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan:
a. memiliki fasilitas dan mampu melaksanakan Paten;
b. tidak mengalihkan pelaksanaan Paten dimaksud kepada pihak lain; dan
c. memiliki cara produksi yang baik, peredaran, dan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pemegang Paten dibebaskan dari kewajiban pembayaran biaya tahunan atas Paten yang dilaksanakan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5.
(2) Pemegang Paten sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dapat melaksanakan hak eksklusif atas Paten yang dilaksanakan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5.
(1) Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri oleh menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. objek yang dimohonkan pelaksanaan Paten oleh Pemerintah;
b. judul dan inti Invensi yang ada di klaim Paten;
dan
c. alasan pelaksanaan Paten oleh Pemerintah.
(1) Permohonan pelaksanaan Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus dilakukan pemeriksaan.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. administratif; dan
b. status hukum pelindungan Paten.
(3) Pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan untuk memeriksa kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(4) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari sejak tanggal permohonan diterima.
(5) Dalam hal permohonan dinyatakan belum lengkap berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
(6) Pemohon harus melengkapi permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari sejak tanggal pengembalian permohonan.
(7) Dalam hal objek permohonan dinyatakan tidak dilindungi Paten di INDONESIA berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan/atau pemohon tidak melengkapi permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), permohonan ditolak.
Menteri memberitahukan kepada Pemegang Paten mengenai pengajuan permohonan pelaksanaan Paten oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari sejak permohonan dinyatakan telah memenuhi persyaratan administratif dan terdapat pelindungan Paten.
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 telah memenuhi persyaratan administratif dan terdapat pelindungan Paten, dibentuk tim yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
b. kementerian/lembaga yang terkait dengan permohonan pelaksanaan Paten;
c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara;
dan
e. tenaga ahli.
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan menentukan besarnya Imbalan.
(4) Tim harus menyelesaikan tugas dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) Hari terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Tim menyampaikan hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 kepada Menteri.
(2) Dalam hal Menteri telah memberikan persetujuan atas hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menyampaikan
hasil pelaksanaan tugas kepada PRESIDEN untuk ditetapkan dengan Peraturan PRESIDEN.
(3) Penyampaian hasil pelaksanaan tugas kepada PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Hari sejak Menteri memberikan persetujuan atas hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Menteri menyampaikan salinan Peraturan PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pemegang Paten.
(1) Menteri mencatat pelaksanaan Paten oleh Pemerintah dalam daftar umum Paten dan mengumumkannya.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui media elektronik dan/atau media nonelektronik.
Pelaksanaan Paten yang dapat dilakukan sendiri oleh Pemerintah yang berkaitan dengan kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat meliputi:
a. produk farmasi dan/atau bioteknologi yang harganya mahal dan/atau diperlukan untuk menanggulangi penyakit yang dapat mengakibatkan terjadinya kematian mendadak dalam jumlah yang banyak, menimbulkan kecacatan yang signifikan, dan merupakan kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia;
b. produk kimia dan/atau bioteknologi yang berkaitan dengan pertanian yang diperlukan untuk ketahanan pangan;
c. obat hewan yang diperlukan untuk menanggulangi hama dan/atau penyakit hewan yang berjangkit secara luas; dan/atau
d. proses dan/atau produk untuk menanggulangi bencana alam dan/atau bencana lingkungan hidup.
(1) Dalam hal Pemerintah tidak dapat melaksanakan sendiri Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pemerintah dapat menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan Paten.
(2) Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan:
a. memiliki fasilitas dan mampu melaksanakan Paten;
b. tidak mengalihkan pelaksanaan Paten dimaksud kepada pihak lain; dan
c. memiliki cara produksi yang baik, peredaran, dan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pemegang Paten wajib membayar biaya tahunan atas Paten yang dilaksanakan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal
14. (2) Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 tidak mengurangi hak eksklusif Pemegang Paten.
(1) Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan dengan
mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri oleh menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. objek yang dimohonkan pelaksanaan Paten oleh Pemerintah;
b. judul dan inti Invensi yang ada di klaim Paten;
dan
c. alasan pelaksanaan Paten oleh Pemerintah.
(1) Permohonan pelaksanaan Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 harus dilakukan pemeriksaan.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. administratif; dan
b. status hukum pelindungan Paten.
(3) Pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan untuk memeriksa kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
(4) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari sejak tanggal permohonan diterima.
(5) Dalam hal permohonan dinyatakan belum lengkap berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
(6) Pemohon harus melengkapi permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari sejak tanggal pengembalian permohonan.
(7) Dalam hal objek permohonan dinyatakan tidak dilindungi Paten di INDONESIA berdasarkan hasil
pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan/atau pemohon tidak melengkapi permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), permohonan ditolak.
Menteri memberitahukan kepada Pemegang Paten mengenai pengajuan permohonan pelaksanaan Paten oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari sejak permohonan dinyatakan telah memenuhi persyaratan administratif dan terdapat pelindungan Paten.
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 telah memenuhi persyaratan administratif dan terdapat pelindungan Paten, dibentuk tim yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
b. kementerian/lembaga yang terkait dengan permohonan pelaksanaan Paten;
c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara;
dan
e. tenaga ahli.
(3) Tim sebagimana dimaksud pada ayat
(2) mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan menentukan besarnya Imbalan.
(4) Tim harus menyelesaikan tugas dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) Hari
terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Tim menyampaikan hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 kepada Menteri.
(2) Dalam hal Menteri telah memberikan persetujuan atas hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menyampaikan hasil pelaksanaan tugas kepada PRESIDEN untuk ditetapkan dengan Peraturan PRESIDEN.
(3) Penyampaian hasil pelaksanaan tugas kepada PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Hari sejak Menteri memberikan persetujuan atas hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Menteri menyampaikan salinan Peraturan PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pemegang Paten.
(1) Menteri mencatat pelaksanaan Paten oleh Pemerintah dalam daftar umum Paten dan mengumumkannya.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui media elektronik dan/atau media nonelektronik.
Pelaksanaan Paten yang dilakukan sendiri oleh Pemerintah yang mengganggu atau bertentangan
dengan kepentingan pertahanan dan keamanan negara meliputi:
a. senjata elektromagnetik;
b. bahan peledak; dan
c. metode dan/atau peralatan lainnya yang mengganggu atau bertentangan dengan kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
(1) Dalam hal Pemerintah tidak atau belum bermaksud untuk melaksanakan sendiri Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, pelaksanaan Paten hanya dapat dilakukan oleh Pemegang Paten dengan persetujuan Pemerintah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan persetujuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Pemegang Paten yang Patennya dilaksanakan sendiri oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dibebaskan dari kewajiban untuk membayar biaya tahunan.
(2) Pemegang Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dibebaskan dari kewajiban pembayaran biaya tahunan sampai dengan Paten dapat dilaksanakan.
(1) Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri oleh menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. objek yang dimohonkan pelaksanaan Paten oleh Pemerintah;
b. judul dan inti Invensi yang ada di klaim Paten;
dan
c. alasan pelaksanaan Paten oleh Pemerintah.
(1) Permohonan pelaksanaan Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 harus dilakukan pemeriksaan.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. administratif; dan
b. status hukum pelindungan Paten.
(3) Pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan untuk memeriksa kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.
(4) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari sejak tanggal permohonan diterima.
(5) Dalam hal permohonan dinyatakan belum lengkap berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
(6) Pemohon harus melengkapi permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari sejak tanggal pengembalian permohonan.
(7) Dalam hal objek permohonan dinyatakan tidak dilindungi Paten di INDONESIA berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan/atau pemohon tidak melengkapi permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), permohonan ditolak.
Menteri memberitahukan kepada Pemegang Paten mengenai pengajuan permohonan pelaksanaan Paten oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari sejak permohonan dinyatakan telah memenuhi persyaratan administratif dan terdapat pelindungan Paten.
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 telah memenuhi persyaratan administratif dan terdapat pelindungan Paten, dibentuk tim yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
b. kementerian/lembaga yang terkait dengan permohonan pelaksanaan Paten;
c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara;
dan
e. tenaga ahli.
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan menentukan besarnya Imbalan.
(4) Tim harus menyelesaikan tugas dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) Hari terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Tim menyampaikan hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 kepada Menteri.
(2) Dalam hal Menteri telah memberikan persetujuan atas hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menyampaikan hasil pelaksanaan tugas kepada PRESIDEN untuk ditetapkan dengan Peraturan PRESIDEN.
(3) Penyampaian hasil pelaksanaan tugas kepada PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Hari sejak Menteri memberikan persetujuan atas hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Menteri menyampaikan salinan Peraturan PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pemegang Paten.
(1) Menteri mencatat pelaksanaan Paten oleh Pemerintah dalam daftar umum Paten dan mengumumkannya.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan melalui media elektronik dan/atau media nonelektronik.