Correct Article 2
PERPRES Nomor 77 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2020 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH
Current Text
Pemerintah dapat melaksanakan sendiri Paten di INDONESIA berdasarkan pertimbangan:
a. berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara; atau
b. kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat.
Your Correction
