Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 77 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2020 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah dapat melaksanakan sendiri Paten di INDONESIA berdasarkan pertimbangan: a. berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara; atau b. kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat.
Your Correction