Correct Article 16
PERPRES Nomor 77 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2020 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH
Current Text
(1) Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan dengan
mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri oleh menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. objek yang dimohonkan pelaksanaan Paten oleh Pemerintah;
b. judul dan inti Invensi yang ada di klaim Paten;
dan
c. alasan pelaksanaan Paten oleh Pemerintah.
Your Correction
