Correct Article 24
PERPRES Nomor 77 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2020 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH
Current Text
(1) Pemegang Paten yang Patennya dilaksanakan sendiri oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dibebaskan dari kewajiban untuk membayar biaya tahunan.
(2) Pemegang Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dibebaskan dari kewajiban pembayaran biaya tahunan sampai dengan Paten dapat dilaksanakan.
Your Correction
