Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 77 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2020 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan Paten yang dapat dilakukan sendiri oleh Pemerintah yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara meliputi: a. senjata api; b. amunisi; c. bahan peledak militer; d. intersepsi; e. penyadapan; f. pengintaian; g. perangkat penyandian dan perangkat analisis sandi; dan/atau h. proses dan/atau peralatan pertahanan dan keamanan negara lainnya.
Your Correction