Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERPRES Nomor 77 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2020 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemegang Paten dibebaskan dari kewajiban pembayaran biaya tahunan atas Paten yang dilaksanakan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5. (2) Pemegang Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat melaksanakan hak eksklusif atas Paten yang dilaksanakan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5.
Your Correction