Correct Article 17
PERPRES Nomor 77 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2020 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH
Current Text
(1) Permohonan pelaksanaan Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 harus dilakukan pemeriksaan.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. administratif; dan
b. status hukum pelindungan Paten.
(3) Pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan untuk memeriksa kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
(4) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari sejak tanggal permohonan diterima.
(5) Dalam hal permohonan dinyatakan belum lengkap berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
(6) Pemohon harus melengkapi permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari sejak tanggal pengembalian permohonan.
(7) Dalam hal objek permohonan dinyatakan tidak dilindungi Paten di INDONESIA berdasarkan hasil
pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan/atau pemohon tidak melengkapi permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), permohonan ditolak.
Your Correction
