Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERPRES Nomor 77 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2020 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tim menyampaikan hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 kepada Menteri. (2) Dalam hal Menteri telah memberikan persetujuan atas hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menyampaikan hasil pelaksanaan tugas kepada PRESIDEN untuk ditetapkan dengan Peraturan PRESIDEN. (3) Penyampaian hasil pelaksanaan tugas kepada PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Hari sejak Menteri memberikan persetujuan atas hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Menteri menyampaikan salinan Peraturan PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pemegang Paten.
Your Correction