Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat.
2. Danau adalah wadah Air di permukaan bumi dan ekosistemnya yang terbentuk secara alami yang dibatasi sekelilingnya oleh sempadan danau.
3. Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh-menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.
4. Danau Prioritas Nasional adalah Danau yang memenuhi kriteria sebagai Danau Prioritas Nasional sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan PRESIDEN ini.
5. Penyelamatan ...
5. Penyelamatan Danau Prioritas Nasional adalah upaya untuk mengendalikan kerusakan, menjaga, memulihkan, dan mengembalikan kondisi dan fungsi badan air danau, daerah tangkapan air, dan sempadan danau sehingga bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
6. Daerah Tangkapan Air Danau adalah suatu wilayah daratan yang menampung dan menyimpan Air dari curah hujan dan mengalirkannya ke Danau secara langsung atau melalui sungai yang bermuara ke Danau.
7. Sempadan Danau adalah luasan lahan yang mengelilingi dan berjarak tertentu dari tepi badan Danau yang berfungsi sebagai kawasan pelindung Danau, fasilitas publik, masyarakat, dan kepentingan aspek lingkungan.
8. Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional adalah wadah koordinasi, sinergi, sinkronisasi, dan harmonisasi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini dalam rangka Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
10. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
1 1 . Pemangku
11. Pemangku Kepentingan adalah orang perseorangan, kelompok masyarakat/ masyarakat adat, akademisi, filantropi, organisasi profesi/ilmiah, asosiasi/ dunia usaha, media massa, lembaga swadaya masyarakat, dan mitra pembangunan lainnya yang terkait dengan Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.
(1) Dengan Peraturan PRESIDEN ini ditetapkan 15 (lima belas) Danau Prioritas Nasional yaitu Danau Toba di Provinsi Sumatera Utara, Danau Singkarak di Provinsi Sumatera Barat, Danau Maninjau di Provinsi Sumatera Barat, Danau Kerinci di Provinsi Jambi, Danau Rawa Danau di Provinsi Banten, Danau Rawa Pening di Provinsi Jawa Tengah, Danau Batur di Provinsi Bali, Danau Tondano di Provinsi Sulawesi Utara, Danau Kaskade Mahakam (Melintang, Semayang, dan Jempang) di Provinsi Kalimantan Timur, Danau Sentarum di Provinsi Kalimantan Barat, Danau Limboto di Provinsi Gorontalo, Danau Poso di Provinsi Sulawesi Tengah, Danau Tempe di Provinsi Sulawesi Selatan, Danau Matano di Provinsi Sulawesi Selatan, dan Danau Sentani di Provinsi Papua.
(2) Penetapan
(2) Penetapan Danau Prioritas Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. mengalami tekanan dan degradasi berupa kerusakan Daerah Tangkapan Air Danau, kerusakan Sempadan Danau, kerusakan badan Air Danau, pengurangan volume tampungan Danau, pengurangan luas Danau, peningkatan sedimentasi, penurunan kualitas Air, dan penurunan keanekaragaman hayati yang mengakibatkan masalah ekologi, ekonomi, dan sosial budaya bagi masyarakat.
b. memiliki nilai strategis ekonomi, ekologi, sosial budaya, dan ilmu pengetahuan; dan/atau
c. tercantum dalam salah satu dokumen perencanaan pembangunan, rencana induk, dan/ atau bentuk dokumen teknis lainnya di sektor Air dan/atau Danau.
Arah kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dijabarkan dalam Strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional sebagai berikut:
a. pengintegrasian program dan kegiatan Penyelamatan Danau Prioritas Nasional ke dalam penataan ruang;
b. pengintegrasian program dan kegiatan Penyelamatan Danau Prioritas Nasional ke dalam kebijakan, perencanaan, dan penganggaran;
c. penyelamatan Ekosistem perairan, Ekosistem sempadan dan Ekosistem Daerah Tangkapan Air Danau;
d. penerapan hasil riset, pemantauan, evaluasi, dan pengembangan basis data dan informasi; dan
e. pengembangan sosial ekonomi, penguatan kelembagaan, dan peningkatan peran Pemangku Kepentingan.
(1) Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota melaksanakan strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2) Pelaksanaan strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi, serta pelaporan program dan kegiatan pembangunan di tingkat pusat dan daerah.
(3) Dalam melaksanakan strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat melibatkan Pemangku Kepentingan.
(1) Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a bertugas:
a. memberikan arahan dalam pencapaian, pemantauan, dan evaluasi, serta pembinaan dan pengawasan strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional; dan
b. menyampaikan ...
b. menyampaikan laporan pelaksanaan Penyelamatan Danau Prioritas Nasional kepada PRESIDEN.
(2) Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Ketua merangkap anggota : Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
b. Wakil ketua merangkap anggota :
c. Ketua harian merangkap anggota :
d. Wakil ketua harian I merangkap anggota :
e. Wakil ketua harian II merangkap anggota :
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
f. Anggota:
1) Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
2) Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan;
3) Menteri Dalam Negeri;
4) Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional;
5) Menteri Pertanian;
6) Menteri ..
6) Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
7) Menteri Kelautan dan Perikanan;
8) Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
9) Menteri Badan Usaha Milik Negara;
10) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
11) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
12) Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional;
13) Panglima Tentara Nasional INDONESIA;
14) Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA; dan 15) Kepala Badan Informasi Geospasial.
(1) Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional tingkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, sesuai dengan kewenangannya bertugas:
a. melakukan koordinasi, sinergi, sinkronisasi, dan harmonisasi tingkat daerah terhadap:
1) perencanaan dan penganggaran strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional;
2) pelaksanaan strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional;
3) pemantauan dan evaluasi strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional; dan 4) pembinaan dan pengawasan strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional;
b. merumuskan laporan pelaksanaan strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional untuk disampaikan kepada Dewan Pengarah.
(2) Pelaksanaan ..
(2) Pelaksanaan tugas Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional tingkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di wilayah Danau Prioritas Nasional sesuai dengan kewenangannya.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional tingkat daerah dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota serta Pemangku Kepentingan.
(1) Menteri terkait, gubemur, dan bupati/walikota melaksanakan pembinaan dan pengawasan dalam rangka Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui sosialisasi, advokasi, bimbingan teknis, pelatihan, promosi, penguatan koordinasi, dan jejaring dalam rangka Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.
(1) Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional tingkat daerah melaporkan hasil koordinasi, sinergi, sinkronisasi, dan harmonisasi sebagai capaian pelaksanaan strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b kepada Gubernur atau Bupati/Walikota paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
(2) Gubernur atau Bupati/Walikota melaporkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri selaku Ketua Harian paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
(3) Tim ...
(3) Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional tingkat pusat melaporkan hasil koordinasi, sinergi, sinkronisasi, dan harmonisasi sebagai capaian pelaksanaan strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a kepada Menteri selaku Ketua Harlan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
(4) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3), Menteri selaku Ketua Harian melaporkan hasil koordinasi capaian pelaksanaan strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional kepada Ketua Dewan Pengarah.
(5) Ketua Dewan Pengarah melaporkan hasil capaian pelaksanaan strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional kepada PRESIDEN paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.