Correct Article 19
PERPRES Nomor 60 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021 tentang PENYELAMATAN DANAU PRIORITAS NASIONAL
Current Text
Pendanaan Penyelamatan Danau Prioritas Nasional bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
