Correct Article 16
PERPRES Nomor 60 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021 tentang PENYELAMATAN DANAU PRIORITAS NASIONAL
Current Text
(1) Menteri terkait, gubemur, dan bupati/walikota melaksanakan pembinaan dan pengawasan dalam rangka Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui sosialisasi, advokasi, bimbingan teknis, pelatihan, promosi, penguatan koordinasi, dan jejaring dalam rangka Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.
Your Correction
