Correct Article 5
PERPRES Nomor 60 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021 tentang PENYELAMATAN DANAU PRIORITAS NASIONAL
Current Text
Arah kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dijabarkan dalam Strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional sebagai berikut:
a. pengintegrasian program dan kegiatan Penyelamatan Danau Prioritas Nasional ke dalam penataan ruang;
b. pengintegrasian program dan kegiatan Penyelamatan Danau Prioritas Nasional ke dalam kebijakan, perencanaan, dan penganggaran;
c. penyelamatan Ekosistem perairan, Ekosistem sempadan dan Ekosistem Daerah Tangkapan Air Danau;
d. penerapan hasil riset, pemantauan, evaluasi, dan pengembangan basis data dan informasi; dan
e. pengembangan sosial ekonomi, penguatan kelembagaan, dan peningkatan peran Pemangku Kepentingan.
Your Correction
