Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERPRES Nomor 60 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021 tentang PENYELAMATAN DANAU PRIORITAS NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a bertugas: a. memberikan arahan dalam pencapaian, pemantauan, dan evaluasi, serta pembinaan dan pengawasan strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional; dan b. menyampaikan ... b. menyampaikan laporan pelaksanaan Penyelamatan Danau Prioritas Nasional kepada PRESIDEN. (2) Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Ketua merangkap anggota : Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. b. Wakil ketua merangkap anggota : c. Ketua harian merangkap anggota : d. Wakil ketua harian I merangkap anggota : e. Wakil ketua harian II merangkap anggota : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. f. Anggota: 1) Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; 2) Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan; 3) Menteri Dalam Negeri; 4) Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional; 5) Menteri Pertanian; 6) Menteri .. 6) Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; 7) Menteri Kelautan dan Perikanan; 8) Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; 9) Menteri Badan Usaha Milik Negara; 10) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; 11) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; 12) Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional; 13) Panglima Tentara Nasional INDONESIA; 14) Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA; dan 15) Kepala Badan Informasi Geospasial.
Your Correction