Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERPRES Nomor 60 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021 tentang PENYELAMATAN DANAU PRIORITAS NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b sesuai dengan kewenangannya bertugas melaksanakan arahan Dewan Pengarah dalam: a. melakukan koordinasi, sinergi, sinkronisasi, dan harmonisasi terhadap: 1) perencanaan dan penganggaran strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional; 2) pelaksanaan strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional; 3) pemantauan dan evaluasi strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional; dan 4) pembinaan dan pengawasan strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional; b. merumuskan laporan pelaksanaan strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional untuk disampaikan kepada Dewan Pengarah. (2) Dalam ... (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional tingkat pusat dapat berkoordinasi dengan kementerian/ lembaga, Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/ kota serta Pemangku Kepentingan.
Your Correction