Correct Article 6
PERPRES Nomor 60 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021 tentang PENYELAMATAN DANAU PRIORITAS NASIONAL
Current Text
(1) Strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dijabarkan ke dalam program, kegiatan, sasaran, target capaian, dan penanggung jawab, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(2) Strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk masing-masing Danau Prioritas Nasional dan ditetapkan untuk periode 4 (empat) tahun.
Pasal 7 ...
Your Correction
