Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERPRES Nomor 60 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021 tentang PENYELAMATAN DANAU PRIORITAS NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri selaku Ketua Harian mengoordinasikan Penyelamatan Danau Prioritas Nasional tingkat pusat dan tingkat daerah. (2) Ketentuan mengenai hubungan kerja antara Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional tingkat pusat dan Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional tingkat daerah diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction