Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERPRES Nomor 60 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021 tentang PENYELAMATAN DANAU PRIORITAS NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional tingkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, sesuai dengan kewenangannya bertugas: a. melakukan koordinasi, sinergi, sinkronisasi, dan harmonisasi tingkat daerah terhadap: 1) perencanaan dan penganggaran strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional; 2) pelaksanaan strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional; 3) pemantauan dan evaluasi strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional; dan 4) pembinaan dan pengawasan strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional; b. merumuskan laporan pelaksanaan strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional untuk disampaikan kepada Dewan Pengarah. (2) Pelaksanaan .. (2) Pelaksanaan tugas Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional tingkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di wilayah Danau Prioritas Nasional sesuai dengan kewenangannya. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional tingkat daerah dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota serta Pemangku Kepentingan.
Your Correction