Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERPRES Nomor 60 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021 tentang PENYELAMATAN DANAU PRIORITAS NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota se suai dengan kewenangannya melakukan pemberdayaan kepada Pemangku Kepentingan untuk terlibat dalam Penyelamatan Danau Prioritas Nasional. (2) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui kegiatan sosialisasi, konsultasi publik, dan partisipasi.
Your Correction