ORGANISASI
BKN terdiri atas:
a. Kepala;
b. Wakil Kepala;
c. Sekretariat Utama;
d. Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian;
e. Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian;
f. Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian; dan
g. Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian.
Kepala mempunyai tugas memimpin BKN dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pemimpin yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Sekretariat Utama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BKN.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan di lingkungan BKN;
b. koordinasi penyusunan rencana, program, dan kegiatan di lingkungan BKN;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip, dan dokumentasi di lingkungan BKN;
d. pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerja sama, dan hubungan masyarakat;
e. penyelenggaraan pengelolaan barang milik negara/kekayaan negara;
dan
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
(1) Sekretariat Utama terdiri paling banyak 5 (lima) Biro.
(2) Biro terdiri paling banyak 4 (empat) Bagian.
(3) Bagian terdiri paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(4) Khusus Bagian yang menangani fungsi perencanaan, kepegawaian, arsip, dan hubungan masyarakat dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
(1) Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BKN di bidang pembinaan manajemen kepegawaian, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pembinaan kinerja, jabatan karier, kompensasi Pegawai Negeri Sipil, dan jabatan fungsional yang menjadi kewenangan BKN.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan dan penetapan kebijakan teknis di bidang pembinaan kinerja, jabatan karier, kompensasi Pegawai Negeri Sipil, jabatan fungsional yang menjadi kewenangan BKN;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pembinaan kinerja, jabatan karier, kompensasi Pegawai Negeri Sipil, jabatan fungsional yang menjadi kewenangan BKN;
c. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan;
d. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang pembinaan kinerja, jabatan karier, kompensasi Pegawai Negeri Sipil, jabatan fungsional yang menjadi kewenangan BKN;
e. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidangnya; dan
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
(1) Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian terdiri atas paling banyak 5 (lima) direktorat.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan atau dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat dan Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(3) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Seksi.
(1) Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BKN di bidang mutasi kepegawaian, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengadaan, mutasi, pemberhentian dan pensiun, status dan kedudukan hukum Pegawai Negeri Sipil, administrasi pensiun Pejabat Negara dan mantan Pejabat Negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan dan penetapan kebijakan teknis di bidang pengadaan, mutasi, pemberhentian dan pensiun, status dan kedudukan hukum Pegawai Negeri Sipil;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengadaan, mutasi, pemberhentian dan pensiun, serta status dan kedudukan hukum Pegawai Negeri Sipil;
c. perumusan pertimbangan teknis perencanaan di bidang pengadaan, mutasi, pemberhentian dan pensiun, serta status dan kedudukan hukum Pegawai Negeri Sipil;
d. pelaksanaan administrasi pensiun Pejabat Negara dan mantan Pejabat Negara;
e. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang pengadaan, mutasi, pemberhentian dan pensiun, serta status dan kedudukan hukum Pegawai Negeri Sipil;
f. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidangnya; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
(1) Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian terdiri paling banyak 3 (tiga) direktorat.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan atau dapat terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subdirektorat dan Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(3) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Seksi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BKN di bidang sistem informasi kepegawaian, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem informasi manajemen kepegawaian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem informasi manajemen kepegawaian;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem informasi manajemen kepegawaian;
c. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang sistem informasi manajemen kepegawaian;
d. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidangnya; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
(1) Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian terdiri paling banyak 5 (lima) direktorat.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan atau dapat terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subdirektorat dan Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(3) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Seksi.
(1) Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BKN di bidang pengawasan dan www.djpp.kemenkumham.go.id
pengendalian, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan teknis pengawasan dan pengendalian di bidang mutasi kepegawaian, kode etik dan disiplin, formasi, kompetensi dan kapabilitas Pegawai Negeri Sipil, serta jabatan fungsional tertentu.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan dan penetapan kebijakan teknis pengawasan dan pengendalian di bidang mutasi kepegawaian, kode etik dan disiplin, formasi, kompetensi dan kapabilitas Pegawai Negeri Sipil, serta jabatan fungsional tertentu;
b. pelaksanaan kebijakan teknis pengawasan dan pengendalian di bidang mutasi kepegawaian, kode etik dan disiplin, formasi, kompetensi dan kapabilitas Pegawai Negeri Sipil, serta jabatan fungsional tertentu;
c. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi pengawasan dan pengendalian di bidang mutasi kepegawaian, kode etik dan disiplin, formasi, kompetensi dan kapabilitas Pegawai Negeri Sipil, serta jabatan fungsional tertentu;
d. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidangnya; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
(1) Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian terdiri paling banyak 4 (empat) direktorat .
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan atau dapat terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subdirektorat dan Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(1) Di lingkungan BKN dibentuk Inspektorat sebagai unsur pengawas.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah unsur pengawasan intern BKN yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.
(3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan BKN.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat.
Inspektorat terdiri atas Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
(1) Di lingkungan BKN dapat dibentuk Pusat sebagai unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BKN.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.
(3) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.
(1) Pusat terdiri atas 1 (satu) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan kelompok jabatan fungsional atau dapat terdiri atas 1 (satu) Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan paling banyak 3 (tiga) Bidang.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbidang.
Di lingkungan BKN dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.