Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERPRES Nomor 58 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian terdiri paling banyak 4 (empat) direktorat . (2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan atau dapat terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subdirektorat dan Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
Your Correction