Correct Article 48
PERPRES Nomor 58 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku :
a. Ketentuan mengenai BKN sebagaimana diatur dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 3 Tahun 2013; dan
b. Ketentuan mengenai Unit Organisasi Eselon I BKN sebagaimana diatur dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen www.djpp.kemenkumham.go.id
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 4 Tahun 2013;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
