Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERPRES Nomor 58 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian terdiri atas paling banyak 5 (lima) direktorat. (2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan atau dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat dan Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan. (3) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Seksi.
Your Correction