Correct Article 34
PERPRES Nomor 58 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Current Text
Di lingkungan BKN dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
