Correct Article 5
PERPRES Nomor 58 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Current Text
BKN terdiri atas:
a. Kepala;
b. Wakil Kepala;
c. Sekretariat Utama;
d. Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian;
e. Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian;
f. Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian; dan
g. Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian.
Your Correction
