Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERPRES Nomor 58 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretariat Utama terdiri paling banyak 5 (lima) Biro. (2) Biro terdiri paling banyak 4 (empat) Bagian. (3) Bagian terdiri paling banyak 3 (tiga) Subbagian. (4) Khusus Bagian yang menangani fungsi perencanaan, kepegawaian, arsip, dan hubungan masyarakat dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
Your Correction