Correct Article 22
PERPRES Nomor 58 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem informasi manajemen kepegawaian;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem informasi manajemen kepegawaian;
c. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang sistem informasi manajemen kepegawaian;
d. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidangnya; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
Your Correction
