Correct Article 3
PERPRES Nomor 58 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BKN menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan dan penetapan kebijakan teknis di bidang manajemen kepegawaian;
b. penyelenggaraan pengadaan, mutasi, pemberhentian dan pensiun, serta status dan kedudukan hukum Pegawai Negeri Sipil;
c. penyelenggaraan administrasi pensiun, Pejabat Negara, dan mantan Pejabat Negara;
d. penyelenggaraan sistem informasi manajemen kepegawaian
e. penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan manajemen kepegawaian;
f. penyelenggaraan pemetaan potensi dan penilaian kompetensi Pegawai Negeri Sipil;
g. penyelenggaraan dan pengembangan sistem rekrutmen Pegawai Negeri Sipil;
h. penelitian dan pengembangan di bidang manajemen kepegawaian;
www.djpp.kemenkumham.go.id
i. pelaksanaan bantuan hukum;
j. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidang manajemen kepegawaian;
k. pembinaan dan penyelenggaraan dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BKN; dan
l. pengawasan atas pelaksanaan tugasnya
Your Correction
