ORGANISASI
Sekretariat Kabinet terdiri atas:
a. Wakil Sekretaris Kabinet;
b. Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
c. Deputi Bidang Perekonomian;
d. Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
e. Deputi Bidang Kemaritiman dan Investasi;
f. Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet;
g. Deputi Bidang Administrasi; dan
h. Staf Ahli.
(1) Wakil Sekretaris Kabinet berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.
(2) Wakil Sekretaris Kabinet mempunyai tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Kabinet.
(3) Berdasarkan penugasan Sekretaris Kabinet, Wakil Sekretaris Kabinet mengoordinasikan pelaksanaan tugas Deputi, Staf Ahli, dan Staf Khusus di lingkungan Sekretariat Kabinet.
(1) Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.
(2) Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mempunyai tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam menyelenggarakan pemberian dukungan manajemen kabinet di bidang politik, hukum, dan keamanan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan dan program pemerintah di bidang politik, hukum, dan keamanan;
b. penyelesaian masalah atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang politik, hukum, dan keamanan yang mengalami hambatan;
c. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang politik, hukum, dan keamanan;
d. pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan kementerian/lembaga dalam bentuk peraturan menteri/kepala lembaga di bidang politik, hukum, dan keamanan yang perlu mendapatkan persetujuan PRESIDEN;
e. penyampaian rekomendasi atas hasil pengamatan dan penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum di bidang politik, hukum, dan keamanan;
f. penyiapan bahan substansi sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN di bidang politik, hukum, dan keamanan; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kabinet.
(1) Deputi Bidang Perekonomian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.
(2) Deputi Bidang Perekonomian dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Perekonomian mempunyai tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam menyelenggarakan pemberian dukungan manajemen kabinet di bidang perekonomian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Deputi Bidang Perekonomian menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan dan program pemerintah di bidang perekonomian;
b. penyelesaian masalah atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang perekonomian yang mengalami hambatan;
c. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang perekonomian;
d. pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan kementerian/lembaga dalam bentuk peraturan menteri/kepala lembaga di bidang perekonomian yang perlu mendapatkan persetujuan PRESIDEN;
e. penyampaian rekomendasi atas hasil pengamatan dan penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum di bidang perekonomian;
f. penyiapan bahan substansi sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN di bidang perekonomian; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kabinet.
(1) Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.
(2) Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mempunyai tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam menyelenggarakan pemberian dukungan manajemen kabinet di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan dan program pemerintah di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
b. penyelesaian masalah atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan yang mengalami hambatan;
c. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
d. pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan kementerian/lembaga dalam bentuk peraturan menteri/kepala lembaga di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan yang perlu mendapatkan persetujuan PRESIDEN;
e. penyampaian rekomendasi atas hasil pengamatan dan penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
f. penyiapan bahan substansi sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kabinet.
(1) Deputi Bidang Kemaritiman dan Investasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.
(2) Deputi Bidang Kemaritiman dan Investasi dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Kemaritiman dan Investasi mempunyai tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam menyelenggarakan
pemberian dukungan manajemen kabinet di bidang kemaritiman dan investasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Bidang Kemaritiman dan Investasi menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan dan program pemerintah di bidang kemaritiman dan investasi;
b. penyelesaian masalah atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang kemaritiman dan investasi yang mengalami hambatan;
c. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang kemaritiman dan investasi;
d. pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan kementerian/lembaga dalam bentuk peraturan menteri/kepala lembaga di bidang kemaritiman dan investasi yang perlu mendapatkan persetujuan PRESIDEN;
e. penyampaian rekomendasi atas hasil pengamatan dan penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum di bidang kemaritiman dan investasi;
f. penyiapan bahan substansi sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN di bidang kemaritiman dan investasi; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kabinet.
(1) Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.
(2) Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet mempunyai tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam menyelenggarakan pemberian dukungan manajemen kabinet dalam hal penyiapan, pengadministrasian, penyelenggaraan dan pengelolaan sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, penyiapan naskah dan penerjemahan bagi PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, serta pelaksanaan hubungan kemasyarakatan, penyelenggaraan acara, dan keprotokolan Sekretariat Kabinet.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet menyelenggarakan fungsi:
a. penyelenggaraan urusan administrasi sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN;
b. penyusunan risalah dan pendokumentasian, pendistribusian, dan publikasi hasil sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN;
c. penyelenggaraan urusan pendokumentasian hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN;
d. pengoordinasian penyiapan naskah dokumen kepresidenan dan kenegaraan;
e. pelaksanaan penerjemahan bagi
dan/atau Wakil PRESIDEN, serta di lingkungan Sekretariat Kabinet;
f. penyelenggaraan hubungan kemasyarakatan serta koordinasi dan keprotokolan rapat atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Sekretaris Kabinet; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kabinet.
(1) Deputi Bidang Administrasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.
(2) Deputi Bidang Administrasi dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Administrasi mempunyai tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam menyelenggarakan pengelolaan dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Kabinet, pemberian pelayanan dan dukungan administrasi perencanaan, keuangan, penyediaan sarana dan prasarana, pengelolaan barang milik negara, serta pelayanan dan dukungan administrasi lainnya di lingkungan Sekretariat Kabinet, serta pemberian dukungan pemikiran, teknis, dan administrasi dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dan Pejabat lainnya kepada Tim Penilai Akhir.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Deputi Bidang Administrasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyelenggaraan dan pengadministrasian pengangkatan, pemindahan serta pemberhentian dalam dan dari jabatan aparatur sipil negara di lingkungan Sekretariat Kabinet;
b. penyelenggaraan urusan administrasi kepegawaian di lingkungan Sekretariat Kabinet;
c. penyelenggaraan pengkajian dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Sekretariat Kabinet;
d. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan aparatur sipil negara di lingkungan Sekretariat Kabinet;
e. penyelenggaraan pembinaan dan perlindungan bagi aparatur sipil negara di lingkungan Sekretariat Kabinet;
f. penyelenggaraan pelayanan dan dukungan administrasi, ketatausahaan pimpinan, perencanaan, keuangan dan anggaran, akuntabilitas kinerja, dan reformasi birokrasi di lingkungan Sekretariat Kabinet;
g. penyediaan sarana dan prasarana, pemeliharaan, perawatan dan pengelolaan barang milik negara, serta penyelenggaraan pelayanan dan administrasi pengadaan di lingkungan Sekretariat Kabinet;
h. pemberian dukungan pemikiran, teknis, dan administrasi dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dan Pejabat lainnya kepada Tim Penilai Akhir;
i. pemberian dukungan administrasi bagi Utusan Khusus PRESIDEN, Staf Khusus PRESIDEN, dan Staf Khusus Wakil PRESIDEN; dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kabinet.
(1) Deputi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f terdiri atas paling banyak 5 (lima) Asisten Deputi.
(2) Asisten Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Asisten Deputi tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bidang.
(4) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbidang.
(1) Deputi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g terdiri atas paling banyak 5 (lima) Biro.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Biro tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Bagian yang menangani ketatausahaan pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai dengan kebutuhan.
(6) Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) memberikan dukungan administrasi kepada unsur pemimpin, unsur pembantu pemimpin, dan Staf Ahli.
Deputi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f dapat dibantu oleh 1 (satu) Sekretaris Deputi.
(1) Sekretaris Kabinet dibantu oleh paling banyak 5 (lima) Staf Ahli.
(2) Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.
(3) Staf Ahli secara administratif dikoordinasikan oleh Deputi Bidang Administrasi.
(4) Staf Ahli mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis dan aktual kepada Sekretaris Kabinet sesuai keahliannya.
(1) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet melalui Deputi Bidang Administrasi.
(2) Inspektorat dipimpin oleh seorang Inspektur.
Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan internal di lingkungan Sekretariat Kabinet.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan internal;
b. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Sekretaris Kabinet;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kabinet.
Inspektorat terdiri atas 1 (satu) Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
(1) Di lingkungan Sekretariat Kabinet dapat dibentuk Pusat.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet melalui Deputi Bidang Administrasi.
(3) Pusat dipimpin oleh Kepala.
Di lingkungan Sekretariat Kabinet dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsinya, pada Sekretariat Kabinet dapat dibentuk Kelompok Kerja, Satuan Tugas, Tim, dan/atau kelompok sejenis lainnya.
(2) Kelompok Kerja, Satuan Tugas, Tim, dan/atau kelompok sejenis lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dapat melibatkan tenaga ahli atau tenaga profesional.
(3) Tenaga ahli atau tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat berdasarkan Keputusan Sekretaris Kabinet.