Correct Article 14
PERPRES Nomor 55 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2020 tentang SEKRETARIAT KABINET
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan dan program pemerintah di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
b. penyelesaian masalah atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan yang mengalami hambatan;
c. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
d. pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan kementerian/lembaga dalam bentuk peraturan menteri/kepala lembaga di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan yang perlu mendapatkan persetujuan PRESIDEN;
e. penyampaian rekomendasi atas hasil pengamatan dan penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
f. penyiapan bahan substansi sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kabinet.
Your Correction
