Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 29
PERPRES Nomor 55 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2020 tentang SEKRETARIAT KABINET
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan internal di lingkungan Sekretariat Kabinet.
Your Correction
Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan internal di lingkungan Sekretariat Kabinet.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion