Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERPRES Nomor 55 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2020 tentang SEKRETARIAT KABINET

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Staf Khusus Sekretaris Kabinet mendapat dukungan administrasi dan keuangan dari Deputi Bidang Administrasi.
Your Correction