Correct Article 40
PERPRES Nomor 55 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2020 tentang SEKRETARIAT KABINET
Current Text
Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus Sekretaris Kabinet diberikan paling tinggi setingkat dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.b.
Your Correction
