Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERPRES Nomor 55 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2020 tentang SEKRETARIAT KABINET

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Staf Khusus Sekretaris Kabinet mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Kabinet sesuai penugasan Sekretaris Kabinet yang bukan merupakan bidang tugas unsur-unsur organisasi Sekretariat Kabinet.
Your Correction